By Line : Dedy Kurniawan
Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara,dijatuhi vonis enam bulan penjara oleh majelsi hakim Pengadilan Negeri Baubau karena terbukti melakukan praktek olitik uang saat menggelar kampanye pada pemilu legislatif lalu.
Proses jalannya persidangan sendiri mendapat pengawalan ketat dari polisi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti membagi-bagikan uang baik langsung atau tidak langsung kepada masyarakat dengan ajakan untuk memilih caleg atau parpol tertentu.
Aksi bau-bagi uang itu dilakukan terdakwa sebanyak tiga kali selama berlangsungnya masa kampanye Parpol dan Caleg.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar