By Line: dedy kurniawan ---
Pasca penggerebekan dua gembong teroris oleh polisi di Tangerang kemarin, aparat kepolisian di daerah makin memperketat pengawasan terhadap orang-orang asing di Indonesia. Siang tadi, dua dari tujuh warga Bangladesh di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara diminta oleh aparat kepolisian setempat segera meninggalkan daerah itu karena ketahuan tak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap.
Secara bergiliran, ketujuh warga Bangladesh yang seluruhnya sudah empat hari menginap di Masjid Agung Kolaka itu menjalani pemeriksaan.
Saat polisi memeriksa Md.Helal Mahmud Chondury dan Mohammad Rafiqu Uddin, ketahuan bahwa kedua warga Bangladesh itu tak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap. Hasil identifikasi menyebutkan, visa kunjungan kedua warga negara Bangladesh itu sudah tak berlaku lagi.
Usai pemeriksaan yang berlangsung tertutup, kedua warga Bangladesh itu kemudian difoto dan diambil sidik jarinya.
Saat dikonfirmasi sesaat sebelum meninggalkan Mapolres Kolaka, kedua warga Bangladesh itu hanya mengatakan bahwa keberadaan mereka di Kabupaten Kolaka hanya untuk kegiatan berdakwah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar