By Line: dedy kurniawan ----
Unjuk rasa memprotes keharusan menyalakan lampu sepeda motor pada siang hari sesuai Undang-Undang Lalu Lintas yang baru berakhir brutal. Puluhan aparat kepolisian di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menangkap dan memukuli sejumlah pengunjuk rasa.
Bentrokan tersebut berawal saat ratusan pengunjuk rasa yang sebagian besar adalah tukang ojek mendatangi kantor DPRD Kota Baubau. Dalam orasinya mereka memprotes aturan dari kepolisian yang mengharuskan pengendara sepeda motor menyalakan lampu pada siang hari.
Keinginan pengunjuk rasa bertemu anggota dewan ternyata dihalangi aparat kepolisian. Massa yang jengkel kemudian melempari polisi dengan gelas plastik minuman kemasan.
Tindakan ini ternyata memicu kemarahan polisi. Seorang pengunjuk rasa yang sedang berorasi diseret, ditangkap dan dipukuli oleh aparat kepolisian.
Dua orang pengunjuk rasa yang mencoba melindungi rekannya dari aksi anarkis polisi ikut dihajar dan diseret masuk ke dalam kantor DPRD Baubau. Bahkan seorang pengunjuk rasa dikeroyok oleh sejumlah polisi. Bukan hanya dipukul, pengunjuk rasa tersebut juga diinjak-injak oleh polisi.
Tindakan anarkis polisi ini langsung mengundang kemarahan pengunjuk rasa. Mereka kemudian melempari aparat kepolisian dengan benda-benda keras.
Melihat kemarahan pengunjuk rasa. aparat kepolisian kemudian mundur masuk ke halaman kantor DPRD Baubau.
Khawatir massa akan semakin anarkis, polisi kemudian melepaskan tiga orang pengunjuk rasa yang sebelumnya mereka tangkap. Melihat rekannya dibebaskan, pengunjuk rasa kemudian membubarkan diri. Selain wajah ketiga pengunjuk rasa tersebut babak belur, salah seorang pengunjuk rasa terluka di bagian telinganya akibat aksi pengeroyokan yang dilakukan polisi.
Terkait tindakan anarkis yang dilakukan aparat Polres Kota Baubau, pengunjuk rasa yang dibantu Lembaga Bantuan Hukum Kota Baubau akan melaporkan kasus tersebut ke divisi Propam Polda Sulawesi Tenggara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar