12 Mei 2009

Tanahnya Diambil Perusahaan Tambang, Warga Ngadu ke DPRD

By Line : Dedy Kurniawan ----

Puluhan warga siang tadi mendatangi DPRD Sulawesi Tenggara mengadukan status tanah mereka yang diambil sebuah perusahaan tambang nikel tanpa diberikan ganti rugi.
Tak hanya itu, seluruh tanaman di kebun warga juga dirusak oleh perusahaan tambang tersebut. Celakanya lagi, warga tak berani protes karena mereka kerap mendapat ancaman.

Dalam unjuk rasa itu, puluhan warga Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan ini mengungkapkan, sejak tahun 2007 PT Integra Mining, sebuah perusahaan tambang nikel, masuk dan mengelola tambang di daerah itu.

Masalahnya, lahan seluas kurang lebih 34 hektar yang dikelola oleh PT Integra Mining ini merupakan lahan kebun dan pekarangan milik warga. Akibatnya, selain kehilangan mata pencarian, warga setempat juga terancam kehilangan tempat tinggal.
Parahnya lagi, PT Integra Mining tak mau memberikan ganti rugi kepada warga selaku pemilik lahan dengan alasan sudah memberikan sejumlah uang kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.

Warga sendiri mengaku tak berani mengajukan protes atau meminta ganti rugi. Pasalnya mereka kerap mendapat ancaman atau teror dari pihak-pihak yang mengaku bekerja di PT Integra Mining

Warga mengatakan, posisi mereka semakin terancam karena pihak Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan sendiri terkesan lepas tangan dan tak mau membantu warganya.
Padahal, PT Integra Mining beroperasi di daerah itu atas ijin dari pemerintah setempat

Pihak DPRD Sulawesi Tenggara menyatakan, dalam waktu dekat mereka akan segera turun lapangan sekaligus memanggil pimpinan PT Integra Mining untuk dimintai keterangan terkait pengaduan warga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar