Sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Kolaka, Sulawesi Tenggara, berakhir ricuh. Usai sidang, istri korban pembunuhan mengamuk hingga di luar ruang sidang karena tak menerima vonis majelis hakim yang dianggapnya ringan. Sejumlah aparat polisi dan kerabat korban bahkan sempat kewalahan menenangkan istri korban.
Suriani, 29 tahun, tak dapat menahan kemarahannya. Ia sangat kecewa dengan putusan majelis hakim yang hanya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada pembunuh suaminya.

Peristiwa pembunuhan itu sendiri terjadi pada tanggal 7 Januari 2009 lalu. Saat itu, terdakwa Hasan usai berpesta minuman keras tanpa sebab langsung mengamuk sambil mencabut sebilah badik.
Korban Yusuf, suami Suriani, yang kebetulan sedang berjalan bersama empat orang rekannya usai bekerja di kebun mereka, langsung ditikam Hasan sebanyak dua kali. Akibatnya korban tewas setelah sebelumnya sempat sehari dirawat di rumah sakit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar