15 Juli 2009

Artis Krisna Mukti Bebas dari Rutan Kendari

By Line : Dedy kurniawan ---


Setelah mendekam di sel Rumah Tahanan Kendari selama dua minggu, artis sinetron dan bintang iklan Krisna Mukti akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas. Sore menjelang petang tadi, Krisna Mukti keluar dan meninggalkan Rutan Kendari

Didampingi kekasihnya, Christie Chasslam dan dua orang pengacaranya, Krisna Mukti meninggalkan Rutan Kendari sekitar pukul 15.30 wita. Sebelum naik ke mobil yang sudah menunggunya di halaman Rutan, kepada wartawan Krisna hanya mengatakan bahwa dirinya sangat gembira bisa bebas.

“Saya belum bisa berkomentar banyak. Yang jelas saya senang sekali bisa bebas,” kata Krisna di Kendari, Rabu (15/7).

Menurut Arman Mol, Jaksa Penuntut Umum kasus Krisna Mukti yang juga berada di Rutan, pembebasan bintang iklan sabun cuci itu dilakukan atas perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari yang menyidangkan kasus tersebut.

“Ini perintah majelis hakim, saya sebagai jaksa harus melaksanakannya,” kata Arman sambil berjalan masuk ke ruang administrasi Rutan Kendari.

Kepada sejumlah wartawan yang menemuinya di salah satu restoran di Kendari, Krisna Mukti mengakui dirinya sempat stres selama menghuni Rutan. “Untungnya saya ini actor jadi bisa kayak bunglon dan cepat menyesuaikan diri. Tapi terus terang sebagai manusia hari-hari pertama berada di sel tahanan saya sempat stress,” kata Krisna.

Terkait persidangan kasusnya, Krisna berharap bisa cepat selesai sehingga aktifitasnya sebagai artis bisa kembali normal.

Sementara itu, Pengacara Krisna Mukti, Amir Faisal mengatakan, pembebasan terhadap kliennya itu merupakan perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari. Pihak majelis hakim mengganggap, Krisna Mukti mau bersikap kooperatif dan telah berjanji akan mematuhi berbagai syarat terkait pembebasannya itu.

“Majelis hakim menganggap klien saya bisa dipercaya tidak melarikan diri atau mempersulit proses persidangan sehingga bisa ditangguhkan dari penahanan di Rutan,” kata Amir Faisal sambil memperlihatkan keputusan Pengadilan Negeri Kendari yang menangguhkan penahanan Krisna Mukti.

Sebelumnya, selama dua pekan, Krisna Mukti ditahan di Rutan Kendari, Sulawesi Tenggara karena diduga terlibat persengkongkolan dalam kasus penggelapan dana milik PT Lumbung Buana Selular cabang Kendari sebesar Rp. 365 juta yang dilakukan oleh Yoyon Rasmono Suryo yang siding perdananya sudah digelar tanggal 14 Juli 2009.

Sementara Yoyon sendiri sejak tahun lalu sudah divonis dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kendari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar