By Line: dedy kurniawan ---
Sidang sengketa Pemilu Calon Legislatif 2009 di Kendari, Sulawesi Tenggara, digelar dengan cara telekonference antara penggugat dan para saksi di Kendari dengan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi di Jakarta.
Sidang dengan cara teleconference di gedung Fakultas Hukum, Universitas Haluoleo, Kota Kendari, terpaksa dilakukan akibat mepetnya waktu. Pasalnya, pihak Mahkamah Konstitusi hanya diberikan waktu selama 30 hari untuk menyelesaikan seluruh kasus gugatan sengketa pemilu di Indonesia.
Khusus di Sulawesi Tenggara, ada delapan kasus gugatan sengketa pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu siang (20/05) tadi, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Mahfud MD, menyidangkan gugatan yang diajukan Kamaruddin, seorang calon anggota DPD asal Sulawesi Tenggara, yang merasa perolehan suaranya dikurangi oleh pihak KPU selaku penyelenggara pemilu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar