By Line : Dedy Kurniawan
Aksi bagi-bagi uang atau hadiah saat menggelar kampanye terbuka ternyata bukan cuma dimonopoli Parpol-parpol besar. Saat menggelar kampanye di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), membagi-bagikan rokok, minuman dan makanan ringan kepada para simpatisannya.
Aksi bagi-bagi rokok itu dilakukan PPRN untuk menarik perhatian warga agar mau datang ke lokasi tempat mereka menggelar kampanye.
Tentu saja, ratusan warga langsung berebutan mengambil rokok yang dilemparkan para Caleg PPRN dari atas panggung kampanye.
Sayangnya, pihak Panwas Kabupaten Kolaka menolak berkomentar mengenai kejadian itu. Panwas bahkan mengaku belum tahu apakah tindakan PPRN tersebut termasuk pelanggaran Pemilu atau bukan...ADA APA DENGAN PANWAS???
Tidak ada komentar:
Posting Komentar